Selasa, 29 Maret 2011

Copyright

Copyright adalah kepimilikan atau perlindungan atas suatu intelektual property (produk yang dihasilkan dari kretivitas seseorang yang memiliki nilai jual.) biasanya perlindungan itu barupa perlindungan hukum. Mengapa dikatakan demikian? Karena hak cipta tersebut diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah.

Perlindungan terhadap intelektual property adalah melindungi hasil kreativitas sesesorang. Contohnya jika kita membeli novel, sebenarnya kita membeli fisik buku saja tetapi bukan ide ceritanya, penyajiannya, hasil karyanya. Kita boleh saja menjual buku itu atau memberikan buku itu kepeda orang lain. Tetapi tidak boleh menggandakan dan menjual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar